Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Prov. Sulawesi Tenggara mempunyai tugas pokok dan fungsi BKSDA Prov. Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BKSDA Prov. Sulawesi Tenggara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Cagar Alam (CA), Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.