Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Prov. Sulawesi Tenggara mempunyai tugas pokok dan fungsi BKSDA Prov. Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut:
- Tugas Pokok Organisasi.
- Fungsi Organisasi.
Tugas Pokok Organisasi
BKSDA Prov. Sulawesi Tenggara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Cagar Alam (CA), Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.
Fungsi Organisasi
Untuk melaksanakan tugas diatas BKSDA Prov. Sulawesi Tenggara mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penataan blok, penyusunan rencana, program, dan evaluasi pengelolaan kawasan Cagar Alam (CA), Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar didalam maupun diluar kawasan.
- Pengelolaan kawasan Cagar Alam (CA), Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar didalam maupun diluar kawasan.
- Perlindungan, pengamanan, dan karantina sumber daya alam hayati didalam dan diluar kawasan.
- Perlindungan, pengamanan, dan penanggulangan kebakaran kawasan.
- Promosi dan informasi konservasi sumber daya alam hayati ekosistemnya, kawasan Cagar Alam (CA), Taman Wisata Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru.
- Pelaksanaan bina wisata alam dan cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha (TU) dan Rumah Tangga (RT).