Selamat Datang di Website Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara!     
Taman Wisata Alam (TWA) Tirta Rimba

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Wisata Alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.


Di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Sulawesi Tenggara terdapat kawasan Taman Wisata Alam yakni Tirta Rimba, kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 3 Mei 1939 (staadblad 245) dengan luas 18 Ha.

Secara geografis kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tirta Rimba terletak sejajar dengan Kakenauwe yaitu sebelah barat dengan jarak kurang lebih 3,5 mil laut, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau Lancang. Kawasan ini merupakan pulau tak berpayau dengan pantai berpasir putih. Adapun jenis-jenis pohon yang tumbuh di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tirta Rimba adalah jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.

Walaupun jaraknya relatif berdekatan dengan kawasan Cagar Alam (CA) Kakenauwe, namun kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tirta Rimba tidak banyak dihuni oleh burung-burung air, sedangkan satwa yang banyak dijumpai adalah satwa primata jenis Kera Ekor Panjang sebagai satwa introduksi.

Loading tweets ...